Marinir Gadungan di Padang Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Sempat Hilang 7 Hari
.jpg)
Seorang pemuda yang memiliki inisial NR (21) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah melarikan seorang gadis di bawah umur. Penangkapan terjadi di rumah sewa di daerah Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat pada hari Sabtu, 12 Juli 2025.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan bahwa NR diduga berpura-pura menjadi anggota Marinir TNI Angkatan Laut dengan pangkat Sersan Dua (Serda) untuk mempengaruhi dan menipu korban, seorang warga Padang.
“Dikabarkan bahwa korban telah hilang oleh pihak keluarganya setelah tidak pulang selama hampir tujuh hari,” ujarnya, pada hari Minggu (13/7/2025).
Setelah melakukan pencarian dan investigasi, tim Satreskrim Polresta Padang berhasil menemukan lokasi korban bersama pelaku di sebuah rumah kost yang diduga disewa secara harian.
Pada awalnya, korban meminta persetujuan dari orangtuanya untuk pergi ke sebuah lokasi wisata di Padang bersama teman-temannya. Setelah itu, korban dan pelaku berjumpa di tempat wisata tersebut.
“Orang yang mengaku sebagai anggota marinir aktif dengan pangkat Serda ini diduga telah membujuk korban untuk bersedia mengikuti dirinya,” jelas Yasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, selama tinggal di rumah kos, pelaku telah mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan intim dengan korban beberapa kali. Perhubungan tersebut dilakukan tanpa pengetahuan orang tua korban.
Marinir Gadungan di Padang Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Sempat Hilang 7 Hari
Saat ditangkap, NR tidak dapat memperlihatkan identitas militernya seperti yang telah dia nyatakan. Berdasarkan penelusuran, orang tersebut tidak terdaftar sebagai anggota TNI atau sebagai pegawai dari instansi negara lainnya.
Polisi menduga bahwa pelaku yang mengaku sebagai prajurit TNI AL hanya menggunakan cara itu untuk menipu korban. “Selain tersangka, kami juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian dinas TNI, kaos, dan jaket bergaris. Kami telah memastikan bahwa NR bukanlah bagian dari angkatan bersenjata. Ia adalah sepenuhnya seorang warga sipil,” ujarnya.
Korban saat ini telah dilindungi dan mendapatkan bantuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP mengenai membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin dari orang tua atau wali, serta dapat dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Kami beritahukan kepada pembaca Artikel Versibarani.COM. Agar dapat berkomentar yang Sopan Dan tidak Spam. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.