Polda Riau Gerebek 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru, 1 Pengusaha Lokal Ditangkap
THEREFINEDPOST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap gudang Beras Oplosan di Kota Pekanbaru, Riau. Total Beras Oplosan yang berhasil diamankan mencapai 9 ton.
Pengungkapan ini ternyata dilaksanakan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam rangka kunjungan kerjanya pada 22 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Amran membicarakan rencana untuk memperkuat ketahanan pangan nasional serta tanda-tanda praktik tidak jujur dalam penyaluran beras subsidi.
Polda Riau Gerebek 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru, 1 Pengusaha Lokal Ditangkap
Satu hari kemudian, Polda Riau segera melakukan tindakan cepat dengan menggerebek sebuah gudang beras ilegal yang terletak di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, serta mengamankan sekitar 9 ton Beras Oplosan yang siap dijual. Pengusaha lokal yang memiliki inisial R telah ditetapkan sebagai tersangka.
Metode yang digunakan adalah mencampurkan Beras Oplosan berkualitas rendah dan beras yang tidak layak, kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung berlabel SPHP Bulog dengan ukuran 5 kg, seolah-olah itu merupakan beras subsidi resmi.
Beras Oplosan tersebut selanjutnya dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen antara Rp5.000–Rp9.000 per kilogram, tergantung pada merek dan kemasan.
"Saya sangat menghargai kecepatan kerja Polda Riau. Penggerebakan ini mencerminkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat dari penipuan makanan, sesuai dengan arahan yang telah kita bicarakan," ujarnya, pada hari Minggu (27/7/2025).
Ia menganggap bahwa tindakan pelaku merupakan suatu bentuk pengkhianatan kepada rakyat, karena program SPHP didukung oleh subsidi pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat berpendapatan rendah tetap dapat mengakses beras yang berkualitas.
"Program SPHP didanai dengan subsidi dari dana publik guna meningkatkan kemampuan beli masyarakat dan mengendalikan inflasi. Saya merasa puas Polda Riau segera bertindak setelah diskusi kita," tambahnya.
Amran menegaskan bahwa Kementerian Pertanian, bersama dengan Satuan Tugas Pangan Mabes Polri, akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi beras di berbagai wilayah. Menurut catatan yang ada, terdeteksi 212 merek beras yang mengalami masalah di 10 provinsi, dengan kemungkinan kerugian bagi masyarakat mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjamin keamanan pangan di tingkat nasional.
"Petunjuk dari Bapak Kapolri adalah mengenai bagaimana kita hadir di dalam masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang baik," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menambahkan bahwa pelaku juga menggunakan cara lain untuk menjalankan praktik ilegalnya. Dengan mengemas kembali beras dengan harga terjangkau dari Pelalawan ke dalam karung yang memiliki merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, hal tersebut bertujuan untuk menipu konsumen.
Barang bukti yang telah disita meliputi 79 karung Beras Oplosan SPHP yang telah dicampur, 4 karung beras premium dengan isi palsu, 18 karung SPHP yang kosong, sebuah mesin jahit, benang, serta sebuah timbangan digital. Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka R dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dengan kemungkinan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Tidak ada komentar:
Kami beritahukan kepada pembaca Artikel Versibarani.COM. Agar dapat berkomentar yang Sopan Dan tidak Spam. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.