JAKARTA, 13 November 2024 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membawa angin segar bagi para pencari kerja di Ibu Kota. Guna menekan angka pengangguran sekaligus menggenjot roda ekonomi di tingkat akar rumput, Pemprov DKI resmi membuka lowongan untuk 2.843 tenaga kerja padat karya.
Tidak tanggung-tanggung, warga yang lolos dalam program ini nantinya akan mengantongi upah bulanan sebesar Rp5.711.000. Angka tersebut disetarakan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku saat ini.
Program yang diinisiasi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta ini sengaja dirancang untuk menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta warga yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Bukan Sekadar Proyek Fisik Biasa
Berbeda dengan proyek konstruksi besar yang biasanya diserahkan ke kontraktor swasta, program Padat Karya ini berfokus pada pembenahan lingkungan sarana dan prasarana kota secara swakelola bersama masyarakat setempat. Beberapa sektor pekerjaan lapangan yang akan menyerap ribuan tenaga kerja ini meliputi:
Pemeliharaan Saluran Air: Antisipasi genangan dan banjir di tingkat mikro/kecamatan menjelang musim hujan.
Perawatan Fasilitas Umum: Perbaikan berkala taman kota, trotoar, dan fasilitas sosial warga.
Kebersihan Lingkungan: Optimalisasi penataan kawasan permukiman padat penduduk agar lebih estetis dan sehat.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan sosial pasif, melainkan stimulus ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat nyata.
"Kami ingin warga Jakarta tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan kotanya, tetapi terlibat langsung. Melalui skema ini, mereka mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus membantu merawat wajah kota kita," ujarnya saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta.
Persyaratan dan Cara Mendaftar
Untuk memastikan program ini tepat sasaran dan langsung dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan, Pemprov DKI memberlakukan beberapa kriteria prioritas bagi para pelamar:
Wajib ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah setempat.
Diutamakan bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bersedia bekerja secara fisik di lapangan sesuai dengan plot wilayah kelurahan masing-masing.
Proses rekrutmen akan dilakukan secara desentralisasi melalui kantor kelurahan dan kecamatan setempat guna memastikan warga di sekitar lokasi proyek dapat langsung terserap. Bagi warga Jakarta yang berminat, informasi pendaftaran dan detail persyaratan teknis dapat diakses melalui pihak Kelurahan masing-masing atau memantau kanal resmi media sosial Disnakertransgi DKI Jakarta.

0 Komentar
Kami beritahukan kepada pembaca Artikel Versibarani.COM. Agar dapat berkomentar yang Sopan Dan tidak Spam. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.