JAKARTA — Selesai sudah pelarian tiga pria yang terlibat dalam aksi kekerasan brutal di sebuah rumah biliar di kawasan Grogol Petamburan. Aparat kepolisian bergerak cepat meringkus para pelaku setelah video rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral dan memicu keresahan warga.
Dalam perkembangan kasus yang dirilis pada Jumat, 12 Juni 2026, pihak kepolisian memastikan bahwa tiga orang tersangka utama kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum sepenuhnya rampung karena masih ada pelaku lain yang melarikan diri.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan tersebut dipicu oleh masalah sepele, yakni saling tatap dan adu mulut saat para pengunjung tengah bermain biliar.
"Benar, tim opsnal kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama yang terbukti melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban di dalam area biliar. Namun, kami tidak berhenti di sini. Dari hasil pendalaman dan rekaman CCTV, masih ada dua tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Saya tegaskan kepada para pelaku yang masih buron, menyerahkan diri secara baik-baik adalah pilihan terbaik karena tim kami akan terus memburu kalian sampai dapat," ujar Kompol Muharam Wibisono saat diwawancarai langsung di Mapolsek.
Dipicu Salah Paham, Korban Alami Luka Serius
Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban dan kelompok pelaku berada di meja biliar yang bersebelahan. Akibat pengaruh minuman keras, senggolan kecil di antara mereka menyulut emosi yang berujung pada pengeroyokan menggunakan stik biliar dan kursi kayu.
Korban yang kalah jumlah sempat mencoba menyelamatkan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku hingga ke area parkir luar gedung. Akibat amukan tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka robek di bagian kepala dan memar serius di sekujur tubuhnya.
Saat ini, tempat hiburan biliar tersebut telah dipasang garis polisi untuk kepentingan olah TKP lanjutan. Sementara itu, ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

0 Komentar
Kami beritahukan kepada pembaca Artikel Versibarani.COM. Agar dapat berkomentar yang Sopan Dan tidak Spam. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.