Sinergi Atambua-Dili, Pemerintah Matangkan Skema 'Free Trade Zone' RI-Timor Leste

 Sinergi Atambua-Dili, Pemerintah Matangkan Skema 'Free Trade Zone' RI-Timor Leste

ATAMBUA — Langkah strategis untuk mengubah wajah beranda terdepan Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru terus dimatangkan. Pemerintah kini tengah serius melakukan kajian mendalam terkait peluang pembentukan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) di wilayah perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste.

Rencana besar yang diharapkan mampu memangkas sekat birokrasi perdagangan antarnegara ini dipaparkan dalam forum koordinasi lintas kementerian yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026. Kebijakan ini nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan volume ekspor produk lokal, tetapi juga menghidupkan sektor logistik di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar jika dikelola dengan regulasi yang ramah investasi.

"Kami sedang mengkaji secara komprehensif bersama Pemerintah Daerah NTT dan otoritas Timor Leste mengenai insentif fiskal apa saja yang bisa kita terapkan di kawasan perbatasan nanti. Tujuannya jelas, kita ingin Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak hanya megah secara fisik sebagai tempat perlintasan orang, tetapi benar-benar menjelma menjadi pusat perputaran uang dan aktivitas industri. Jika free trade zone ini terwujud, produk-produk UMKM kita bisa langsung diserap pasar Timor Leste tanpa terbebani tarif yang tinggi," ungkap Wahyu Utomo saat diwawancarai langsung seusai meninjau kesiapan infrastruktur di Atambua.

Sinkronisasi Regulasi Dua Negara Jadi Kunci Utama

Realisasi kawasan perdagangan bebas ini diakui memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait penyelarasan aturan kepabeanan, imigrasi, dan karantina (Keimigrasian) antara kedua negara. Namun, pemerintah optimistis hubungan bilateral yang sangat harmonis dengan Dili akan mempermudah proses negosiasi teknis ke depan.

Selain fokus pada pembebasan tarif bea masuk untuk komoditas tertentu, kajian ini juga menyasar pembangunan zona industri bersama dan pusat distribusi logistik modern yang terintegrasi di sekitar area perbatasan.

Jika proyek percontohan di NTT ini berhasil, pemerintah berencana menduplikasi skema serupa di wilayah perbatasan darat lainnya, seperti di Kalimantan dengan Malaysia, serta Papua dengan Papua Nugini. Penataan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi nasional agar tidak lagi berpusat di Pulau Jawa semata (Jawa-sentris).

Posting Komentar

0 Komentar